JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai selebgram Rachel Venya yang menggunakan pelat nomor berakhiran RFS kini sedang ramai dibicarakan.
Pasalnya pelat nomor dengan kode RF dikenal sebagai pelat nomor dewa oleh masyarakat. Kendaraan yang memiliki pelat nomor berakhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Baca juga: Antisipasi Libur Nataru, Pembatasan Mobilitas Bakal Berlaku Lagi?
Plat ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait. Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Kemudian TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Soal Truk Trailer Mundur di Tol Banyumanik
Ada beberapa macam pelat nomor khusus dengan kode RF yang digunakan oleh pejabat negara.
Adapun mobil Alphard milik Rachel memiliki nopol tiga angka, yakni B 139 RFS. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski nopol Rachel memiliki akhir RFS, namun itu bukan termasuk kendaraan yang memiliki STNK khusus.
"Saya jelaskan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka dengan kepala (nopol) angka satu. Ini di dalam Perkap digunakan untuk pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Pelat nomor cantik bisa digunakan oleh masyarakat dan bisa didaftarkan secara resmi. Nopol ini dapat digunakan oleh masyarakat dengan beberapa persyaratan, salah satunya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Bus Kuning Punya DHL Keluar Karoseri Laksana
Sambodo mengatakan, masyarakat umum juga bisa memiliki nopol dengan akhiran RFS dan memiliki empat angka yang seperti layaknya pejabat khusus. Namun angka depan nopol itu tidak diperbokehkan angka satu untuk menandakan bukan merupakan milik pejabat khusus.
"Itu juga nomor biasa, tidak masuk nomor pilihan atau STNK rahasia dan ini boleh dimiliki oleh orang sipil. Jadi jangan salah yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka itu tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.