Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Pelat Nomor Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakan?

Kompas.com - 28/10/2021, 15:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai selebgram Rachel Venya yang menggunakan pelat nomor berakhiran RFS kini sedang ramai dibicarakan.

Pasalnya pelat nomor dengan kode RF dikenal sebagai pelat nomor dewa oleh masyarakat. Kendaraan yang memiliki pelat nomor berakhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.

Baca juga: Antisipasi Libur Nataru, Pembatasan Mobilitas Bakal Berlaku Lagi?

Plat ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait. Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

Kemudian TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Soal Truk Trailer Mundur di Tol Banyumanik

Ada beberapa macam pelat nomor khusus dengan kode RF yang digunakan oleh pejabat negara.

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Adapun mobil Alphard milik Rachel memiliki nopol tiga angka, yakni B 139 RFS. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski nopol Rachel memiliki akhir RFS, namun itu bukan termasuk kendaraan yang memiliki STNK khusus.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS.Alsadad Rudi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS.

"Saya jelaskan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka dengan kepala (nopol) angka satu. Ini di dalam Perkap digunakan untuk pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Pelat nomor cantik bisa digunakan oleh masyarakat dan bisa didaftarkan secara resmi. Nopol ini dapat digunakan oleh masyarakat dengan beberapa persyaratan, salah satunya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Bus Kuning Punya DHL Keluar Karoseri Laksana

Sambodo mengatakan, masyarakat umum juga bisa memiliki nopol dengan akhiran RFS dan memiliki empat angka yang seperti layaknya pejabat khusus. Namun angka depan nopol itu tidak diperbokehkan angka satu untuk menandakan bukan merupakan milik pejabat khusus.

"Itu juga nomor biasa, tidak masuk nomor pilihan atau STNK rahasia dan ini boleh dimiliki oleh orang sipil. Jadi jangan salah yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka itu tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," ucap Sambodo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau