Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Libur Nataru, Pembatasan Mobilitas Bakal Berlaku Lagi?

Kompas.com - 27/10/2021, 09:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan para operator transportasi dapat memastikan kesiapan sarana transportasi massal.

Kesiapan itu dari aspek keselamatan, kelaikan, kondisi kesehatan para SDM transportasi, dan aspek penting lainnya.

Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 500.000

Seorang petugas penguji kendaraan tengah melakukan ramp check bus di Terminal Klari, Karawang, Rabu (29/5/2019).KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Seorang petugas penguji kendaraan tengah melakukan ramp check bus di Terminal Klari, Karawang, Rabu (29/5/2019).

“Saya mendorong agar ramp check pada semua moda dapat dilakukan. Tidak hanya pengecekan kelaikan sarana, tetapi juga pengecekan kondisi kesehatan awak transportasinya,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (26/10/2021).

Selain berupaya memastikan kesiapan sarana transportasi massal, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/2021), disinggung juga soal pembatasan mobilitas.

Menurut Budi, pembatasan mobilitas dan pengawasan prokes harus dilakukan pada masa libur Nataru.

Baca juga: Mobil Listrik Hyundai Genesis G80 Resmi Jadi Mobil KTT G20 2022

Sejumlah petugas Kepolisian memutarbalikkan pemudik motor yang akan melintas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah petugas Kepolisian memutarbalikkan pemudik motor yang akan melintas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Hal itu mengingat upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 sampai saat ini sudah berjalan baik sehingga jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru.

“Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain, yakni Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya, yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19,” ucap Budi.

“Saya harap semua pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” kata dia.

Volume kendaraan meningkat

Kemacetan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (23/9/2021)Tangkapan layar Kemacetan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (23/9/2021)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat adanya peningkatan volume kendaraan yang masuk ke Jakarta di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kesimpulan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Peningkatan terpantau langsung dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Penambahan volume kendaraan sekitar 30 persen sampai 40 persen. Kita pantau setiap hari menggunakan ETLE,” ucap Sambodo, dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Peningkatan jumlah kendaraan tersebut diperkirakan Sambodo akan terus meningkat setiap hari.

Mulai besok terdapat beberapa titik pembatasan mobilitas pada ruas-ruas tol Waskita Toll Road di Jawa Tengah Waskita Toll Road Mulai besok terdapat beberapa titik pembatasan mobilitas pada ruas-ruas tol Waskita Toll Road di Jawa Tengah

 

Kondisi itu merupakan imbas dari adanya pelonggaran beberapa aturan di Jakarta. “Akan terus bertambah dan akan kita pantau juga melalui pintu masuk tol yang ke Jakarta,” katanya.

Sejak Selasa (19/10/2021), pemerintah menurunkan status PPKM di DKI dari yang semula level 3 menjadi level 2.

Penurunan level PPKM di Jakarta ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Status level 2 tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.

Penerapan PPKM level 2 di Jakarta ini berlaku sejak Selasa, 19 Oktober 2021 sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau