Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berlaku untuk 1 Tahun

Kompas.com - 28/10/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor menjadi salah satu aturan wajib yang patut diperhatikan bagi pemilik yang usia pakainya sudah melebihi dari tiga tahun.

Jika tidak lulus uji emisi atau bahkan mengabaikannya, pemilik perlu bersiap-siap membayar tarif parkir tertinggi di sejumlah lokasi di Jakarta dan terkena tilang sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Mengapa Ada Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi?

Uji emisi gas buang di bengkel MitsubishiMMKSI Uji emisi gas buang di bengkel Mitsubishi

Lantas jika lulus uji emisi, berapa lama berkas bukti tersebut berlaku? Untuk menjawab hal ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan memberikan keterangan.

"Menurut aturan lama, enam bulan sekali (Pergub Nomor 92) tapi itu sudah tidak berlaku lagi karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin. Jadi, saat ini masa berlakunya satu tahun sekali," kata dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Revisi tersebut dilakukan agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu melakukan uji emisi lebih dari 1 kali dalam kurun waktu 1 tahun.

Oleh sebab itu, masyarakat yang kendaraannya telah lulus uji emisi tidak perlu khawatir akan mengeluarkan biaya banyak untuk melakukan uji emisi yang terlalu sering.

Baca juga: Tilang Kendaraan Wajib Uji Emisi di Jakarta Tidak Hanya Berlaku untuk Pelat B

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Menilik aturan yang berlaku, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, pada Pasal 3 ayat (2) hingga (4) memang telah dijelaskan masa berlaku uji emisi termasuk soal pelaksanaan dan pihak yang menanggung biayanya.

Lebih rinci, berikut penjelasan pada beleid tersebut:

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com