JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Kamis (28/10/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap di Jakarta.
Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Pelanggar akan dikenakan dengan dua cara penindakan yakni secara langsung maupun dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Avanza-Xenia Beralih ke FWD, Bagaimana Wuling Confero?
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jakarta Selatan Kompol Eko Supriato mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pelanggar hingga Rabu kemarin.
Eko melanjutkan, polisi akan terus mengingatkan pengendara yang melanggar sistem ganjil genap pada titik-titik tambahan yang akan diterapkan ganjil genap.
“Karena kebijakan (titik ganjil genap) baru disampaikan, sementara karena masyarakat kemarin sudah lupa karena ini masuk ganjil genap, sekarang mulai diberlakukan. Tiga hari kedepan kita lebih kepada mengingatkan warga, sosialisasi sifatnya,” ujar Eko dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
View this post on Instagram
Sementara untuk jam operasional ganjil genap sendiri dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku untuk hari libur.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta
Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani