JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 13 November 2021, mobil dan sepeda motor dengan usia pemakaian lebih dari 3 tahun yang tak lolos uji emisi di wilayah Jakarta, bakal ditilang pihak kepolisian.
Hal tersebut kerena Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, telah resmi diberlakukan penuh setelah sempat tertunda akibat penangananan Covid-19.
Lantas bagaimana proses penilangan dari pihak kepolisian nantinya?
Saat mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, proses penegakan hukum dari kepolisian pada dasarnya akan berjalan seperti biasa, yakni diawali pemeriksaan kendaraan.
Baca juga: Mobil Tidak Lulus Uji Emisi, Ini yang Harus Dilakukan Pemiliknya
"Pemeriksaan seperti biasa, pastinya surat-surat kendaraan dulu, bila semua lengkap lalu akan ke hasil uji emisi dari kendaraannya. Nanti pihak berwenang akan menanyakan bukti lulus uji emisi, tapi bisa juga langsung dicek via aplikasi karena kami sudah integrasi data juga," ujar Yogi kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Menurut Yogi, data-data kendaraan, baik motor atau mobil yang selama ini sudah melakukan uji emisi, telah disingkronkan dengan data kepolisian. Dengan demikian, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi di lapangan.
Aplikasi yang dimaksud adalah E-Uji Emisi. Tak hanya kepolisian, Yogi mengklaim masyarakat juga bisa memberikan bukti lulus uji kendaraan via aplikasi tersebut karena memang konsepnya dibuat transparan.
Baca juga: Hyundai Creta Wira-wiri dengan Stiker Kamuflase Peta Indonesia
View this post on Instagram
"Lewat E-Uji Emisi itu semua terbuka datanya, jadi kalau petugas nanti menanyakan hasil, pengendara bisa langsung tunjukkan. Begitu juga sebaliknya, bila pengendara mengaku sudah lulus tapi tak ada bukti kertasnya, polisi bisa cek langsung dari aplikasi itu," ucap Yogi.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengandeng Dinas Perhubungan (Dishub) bersama kepolisian sampai 12 November 2021.
Setelah masa sosialisasi berakhir, polisi akan langsung berjalan sendiri untuk proses penegakan hukum kepada semua mobil dan motor yang beroperasi di wilayah Jakarta namun belum lulus uji emisi.
Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Soal Truk Trailer Mundur di Tol Banyumanik
Untuk payung hukum penilangan menggunakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Besaran denda berbeda antara mobil dan motor, yakni maksimal sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.