JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor kendaraan dinas pejabat sipil atau 'RF' dan 'RFS' kembali menjadi perbincangan hangat baru-baru ini, sebagai buntut dari kasus selegram Rachel Venya.
Sebab, kode yang tidak bisa diberikan secara sembarangan itu terpasang di kendaraan pribadinya dengan merek Toyota Alphard. Sehingga, berpotensi untuk disalah gunakan.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa pelat berakhiran 'RF' dan 'RFS' tidak memiliki keistimewaan bila tak memenuhi syarat-syarat tertentu. Termasuk di antaranya, prihal prioritas di jalan raya.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya dan hanya jenis tertentu saja," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
"Salah satunya ialah adanya pengawalan. Bila tidak, semua pelat nomor apa pun memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan raya," lanjut dia.
Sambodo juga menegaskan bahwa apapun alasannya, pelat nomor warna hitam tidak diperbolehkan menggunakan sirene atau rotator di dalam mobil. Termasuk yang memiliki kode nomor polisi 'RF' ataupun 'RFS'.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas," ujarnya.
Baca juga: Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berlaku untuk 1 Tahun
Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor 'RF' dan 'RFS', dipastikan petugas akan menindak secara tegas.
"Sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu ditilang juga oleh anggota saya," kata Sambodo.
Lebih jauh, berikut kendaraan yang mendapat prioritas jalan sesuai UU No.22/2009 Pasal 134:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.