Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pelat Nomor RFS dan Sejenisnya Bukan Prioritas di Jalan Raya

Kompas.com - 28/10/2021, 09:15 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor kendaraan dinas pejabat sipil atau 'RF' dan 'RFS' kembali menjadi perbincangan hangat baru-baru ini, sebagai buntut dari kasus selegram Rachel Venya.

Sebab, kode yang tidak bisa diberikan secara sembarangan itu terpasang di kendaraan pribadinya dengan merek Toyota Alphard. Sehingga, berpotensi untuk disalah gunakan.

Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa pelat berakhiran 'RF' dan 'RFS' tidak memiliki keistimewaan bila tak memenuhi syarat-syarat tertentu. Termasuk di antaranya, prihal prioritas di jalan raya.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya dan hanya jenis tertentu saja," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

"Salah satunya ialah adanya pengawalan. Bila tidak, semua pelat nomor apa pun memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan raya," lanjut dia.

Sambodo juga menegaskan bahwa apapun alasannya, pelat nomor warna hitam tidak diperbolehkan menggunakan sirene atau rotator di dalam mobil. Termasuk yang memiliki kode nomor polisi 'RF' ataupun 'RFS'.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas," ujarnya.

Baca juga: Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berlaku untuk 1 Tahun

Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor 'RF' dan 'RFS', dipastikan petugas akan menindak secara tegas.

"Sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu ditilang juga oleh anggota saya," kata Sambodo.

Lebih jauh, berikut kendaraan yang mendapat prioritas jalan sesuai UU No.22/2009 Pasal 134:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sampai kapanpun gk akan bs berobah...wong lips service doang... , membalas komentar somad anjay : teori doank pak pol tapi kalo sudah di jalan raya dijamin pak pol juga ga berani tindak rfs pake rotator apalagi rakyat jelata ga akan berani macem2 tuh


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Serangan AS "Terangi" Yaman, Petinggi Houthi Jadi Sasaran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau