Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengawalan Polisi, Pelat RFS yang Pakai Strobo Bukan Prioritas di Jalan Raya

Kompas.com - 28/10/2021, 15:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian prioritas bagi kendaraan bermotor di jalan tidak diberikan secara sembarangan. Terdapat aturan dan ketentuannya tersendiri sehingga pelaku tidak membuat kemacetan lalu lintas pada ruas terkait.

Tidak terkecuali, apabila mobil sudah menggunakan pelat nomor dinas 'RF' ataupun 'RFS'. Mengingat, tak jarang ditemui pengendara dengan kode itu cukup arogan dan membuat resah pengguna jalan.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya, tidak sembarang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Baca juga: Ingat, Pelat Nomor RFS dan Sejenisnya Bukan Prioritas di Jalan Raya

Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

"Salah satunya ialah adanya pengawalan. Bila tidak, semua pelat nomor apa pun memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan raya," lanjut dia.

Lebih lanjut, pemberian prioritas di jalan yang dikawal voorijder ini tertuang dalam Pasal 135, yang berbunyi:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Motor 2-Tak Terancam di DKI Terjerat Regulasi Uji Emisi

Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine Twitter/TMCPoldaMetro Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine

Sambodo juga menegaskan bahwa apapun alasannya, pelat nomor warna hitam tidak diperbolehkan menggunakan sirene ataupun rotator di dalam mobil. Termasuk yang memiliki kode nomor polisi 'RF' ataupun 'RFS'.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau