JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah pusat baru saja mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selama dua pekan ke depan, yaitu mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Untuk wilayah DKI Jakarta, status PPKM telah diturunkan dari level 3 ke level 2. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut juga dijelaskan, aturan naik transportasi umum. Di mana daerah yang menerapkan PPKM level 2 bisa memaksimalkan kapasitas angkut penuh.
Baca juga: Biar Kapok, Ada Denda dan Pidana bagi Diler yang Jual Truk ODOL
“Pada daerah yang berstatus PPKM level 2, pada bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 %,” tulis beleid Inmendagri No 53/2021.
Sementara itu, kebijakan ini juga tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Lewat Pergub yang ditandatangani pada 18 Oktober 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua angkutan umum bisa mengangkut kapasitas moda transportasi sampai 100 persen.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub terbaru itu, dikutip Rabu (20/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.