JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan umum ilegal atau travel gelap memang masih marak di jalanan. Kondisi ini ternyata semakin terpicu, sejak berlakunya PPKM Darurat, ketika PO Bus AKAP harus membatasi operasionalnya.
Alhasil, populasi travel gelap jadi semakin marak.
Travel gelap memang menawarkan titik penjemputan yang lebih fleksibel. Namun, tentu kelaikan dari kendaraannya perlu dipertanyakan, sehingga tidak menjamin keamanan perjalanan.
Bahkan tidak jarang terdengar kasus kecelakaan yang melibatkan travel gelap. Sudah tidak selamat, jika mengalami luka sedang sampai berat, penumpang travel gelap bisa-bisa tidak menerima asuransi.
Baca juga: Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan
AKBP Dodi Arifianto, Kasi PJR DIT Gakkum Korlantas Polri mengatakan, jika naik travel gelap untuk melakukan perjalanan, penumpang sangat dirugikan ketika terlibat kecelakaan.
“Pengalaman kami di lapangan, setiap ada kecelakaan, yang bersangkutan seharusnya mendapatkan hak asuransi jika naik kendaraan umum. Namun kalau naik angkutan ilegal, mereka tidak mendapatkan hak (asuransi),” ucap Dodi ucap Dodi dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Mengapa Banyak Konsumen Kijang Innova yang Upgrade Bodi
Selain itu, Dodi juga mengatakan kalau angkutan ilegal sudah tentu melanggar hukum, terutama soal perizinan. Mengingat kendaraan ilegal sering kali tidak melakukan uji KIR secara berkala yang memastikan kendaraannya laik jalan.
Kerugian lain dari naik kendaraan ilegal adalah bisa menjadi media penyebaran Covid-19. Jika di kendaraan umum, jumlah kapasitas penumpangnya dibatasi, sedangkan yang ilegal, tidak diatur dan kadang diisi sampai penuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.