Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Kapok, Ada Denda dan Pidana bagi Diler yang Jual Truk ODOL

Kompas.com - 20/10/2021, 09:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih adanya jaringan diler dari agen pemegang merek (APM) yang menawarkan, bahkan menjual truk Over Dimension Over Loading (ODOL), membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas.

Salah satu yang akan ditindak lanjuti adalah pemberian sanksi, tak hanya bagi sopir dan pemilik kendaraan ODOL, tapi juga diler yang terbukti menawarkan, memajang, dan menjual truk dengan dimensi yang tak sesuai regulasi, termasuk karoseri.

"Menyangkut masalah sanksi, bagi pelaku kendaraan, baik diler, baik karoseri, atau siapa saja kita akan revisi pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Kami akan meningkatkan aspek denda atau saya akan hilangkan saja sehingga langsung hukuman penjara," ucap Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam webinar dengan para APM dan karoseri terkait penanganan ODOL, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Begini Cara Bikin Maling Motor Sulit Beraksi

"Jadi nanti sudah tidak ada pilihan, langsung penjara minimal satu tahun bagi pelaku yang membuat atau menjual, jadi saya akan masukan unsur yang menjual juga. Saya mohon maaf bila agak keras, karena sudah cukup lama sekali, sudah berpuluh-puluh tahun para operator, pemilik logistik, dan pelaku industrinya menikmati ini," kata Budi.

Praktik diler jual kendaraan ODOLKEMENHUB Praktik diler jual kendaraan ODOL

Menurut Budi, pengenaan denda pada Pasal 277 masih sangat rendah dengan nominal yang hanya Rp 24 juta. Karena itu, selama ini banyak pemilik, operator, dan karoseri terkesan menyepelekan demi kepentingan bisnis, demikian juga diler yang memasarkan kendaraan komersial.

Budi mengatakan, praktik diler yang memberikan iming-iming terkait produk truk ODOL, sudah lama dilakukan. Hal tersebut hanya untuk marketing mengejar penjualan, tanpa perduli regulasi serta efek besarnya, seperti kecelakaan dan kerusakan jalan.

Karena itu, untuk memberikan ketegasan, sekaligus langkah cepat jelang penerapan Zero ODOL pada 2023, Budi mengatakan penindakan tegas saat ini hanya tinggal menunggu keluarnya revisi UU LLAJ di awal 2022 mendatang.

Baca juga: Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi truk ODOL di jalan tol. KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol.

"Model akal-akalan seperti ini yang hanya untuk kepentingan marketing dan kepentingan keuntungan, sudah tidak bisa lagi. Kalau APM saya pikir sudah pasti mendukung, tapi begitu sampai ke bawah, saya tidak mengerti kenapa diler seperti itu dan ini masih sangat banyak," ujar Budi.

Sanksi dan SRUT

Dalam waktu dekat Kemehub juga akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Penindakan yang akan dilakukan bakal masif sambil menunggu revisi dari undang-undang keluar.

Budi memberikan waktu bagi diler melakukan perubahan, karena nantinya juga akan dilakukan pengawasan terkait penjualan kendaraan niaga yang tak sesuai regulasi.

Apabila ditemukan masih ada diler yang menawarkan atau melakukan praktik marketing penjualan, baik secara online atau fisik, bahkan memajang truk over dimensi di diler, bakal langsung ditindak dengan sanksi saat ini, yakni sebesar Rp 24 juta.

Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021Jasa Marga Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021

"Kami harapkan tidak ada lagi pajangan kendaran di diler yang over dimensi, kami sudah siapkan sistem pengawasan, bila masih menjual, artinya tertangkap tangan aparat penegak hukum. Memang belum berat, tapi kalau satu kasus Rp 24 juta dan yang dipajang 10, tinggal dikalikan saja. Jadi sekarang kuat-kuatan saja sampai nanti revisi UU 22 keluar," ucap Budi.

Baca juga: Terjadi Lagi, Truk Trailer Kecelakaan karena ODOL dan Rem Blong

Selain itu, pengawasan terkait Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga akan dilakukan. Apabila ditemukan ada kendaraan yang tak memiliki SRUT, maka langsung tidak bisa didaftarkan lagi baik STNK dan BPKB karena sudah terintegrasi.

Petugas melakukan penimbangan terhadap truk yang melintas di ruas tol Tangerang-MerakDok PT MMS Petugas melakukan penimbangan terhadap truk yang melintas di ruas tol Tangerang-Merak

"Kalau bulan depan diler masih jual truk ODOL, jangan harap dapat SRUT, BPKB, dan STNK, bahkan tidak akan dilakukan uji berkala," kata Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com