JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut angkutan ilegal semakin marak terjadi selama pandemi Covid-19 di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Hal tersbeut dapat dilihat dari data penindakan kasus pelanggaran lalu lintas yang digelar dan dihimpun oleh pihak Korlantas Polri.
“Belakangan begitu ada Covid-19 tampak marak angkutan ilegal. Yang dikhawatirkan adalah terjadinya ekosistem yang tidak sesuai dengan aturan kita,” ujar Budi, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Ini 6 Daerah yang Masih Berikan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Ia mencontohkan pada periode Lebaran 1442 Hijriah lalu, selama 12 hari Operasi Ketupat 2021 pihak kepolisian telah menindak 835 travel gelap yang nekat mengangkut penumpang tanpa syarat-syarat sesuai aturan mobilitas selama pembatasan kegiatan.
Adapun kehadiran angkutan ilegal ini, lanjut Budi, berpotensi merusak ekosistem transportasi resmi atau yang sudah terdaftar dan memiliki surat izin dari pemerintah.
Bagi operator, lambat laun akan merugikan dari sisi pendapatan sebab terjadi persaingan yang tidak sehat. Sementara untuk masyarakat, bisa dirugikan dengan tidak terjaminnya perjalanan.
Baca juga: Akibat Banyak Gaya Saat Menikung, Pengguna Motor Ini Celaka di Jalan Raya
Sebab, angkutan ilegal tidak memiliki jaminan asuransi. Di samping itu, tarif yang dikenakan pun tidak pasti sehingga bisa menjadi permainan satu pihak saja.
“Angkutan ini ilegal dan tidak dijamin kelaikannya, tidak bisa diketahui status uji KIR-nya pula. Jadi, berbahaya dan merugikan,” ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.