Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Ditinggal, Pemiliknya Meneduh ketimbang Terobos Pelintasan KA

Kompas.com - 20/10/2021, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat palang pintu pelintasan kereta api ditutup maka semua kendaraan dilarang melintas. Namun, karena malas menunggu, tak sedikit kendaraan yang menerobos.

Akan tetapi, ada hal berbeda dalam video yang diunggah akun Otomotif Weekly, terlihat seorang pengendara motor yang meninggalkan motornya di tengah jalan saat menunggu kereta melintas.

Baca juga: Mick Doohan Kasih Masukan ke Jack Miller

Sang pengendara terlihat meneduh di bangunan di sisi kiri jalan karena diduga tidak kuat panas. Sebab, seperti diketahui, kadang palang pintu kereta api bisa cukup lama.

https://www.instagram.com/tv/CVPM9DFvEdo/?utm_source=ig_web_copy_link

Tidak diketahui waktu dan tempat kejadian dalam video tersebut, tapi terlihat motor memakai pelat nomor kendaraan AB.

Meski sebetulnya tidak patut ditiru karena meninggalkan motor di tengah jalan, pemotor itu berusaha tidak menerobos palang pintu kereta api.

Peraturan melarang menerebos pintu pelintasan kereta api tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 114 dengan sanksi sesuai Pasal 296.

Pada Pasal 114, sanksi akan diberikan kepada pengendara yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai ditutup, atau mendahulukan kereta api.

Baca juga: Rapor Penjualan SUV Murah September 2021, Toyota Rush Masih Berkuasa

Mobil sedan putih yang masuk rel kereta api usai menabrak orang di stasiun.SUISUN CITY FIRE DEPARTMENT via DAILY MAIL Mobil sedan putih yang masuk rel kereta api usai menabrak orang di stasiun.

Berikut detailnya:

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sedangkan pada pasal 296, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang berbunyi:

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com