JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 3 sampai 20 Juli 2021, pemerintah RI telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Menko Maritim dan Investasi RI Luhut Panjaitan, mengatakan, PPKM darurat akan membatasi beragam aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Tidak terkecuali pada sektor transportasi umum, yang mana masih diperbolehkan beroperasi pada masa PPKM darurat.
Baca juga: Penyebab Ban Mobil Sering Kempis tapi Tidak Bocor
“Selanjutnya transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas,” ujar Luhut, dalam konferensi virtual (1/7/2021).
“Maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, mengatakan, sektor transportasi masih diperbolehkan karena termasuk dalam sektor kritikal.
Baca juga: Ini Kelemahan Bus yang Pakai Kursi Leg Rest dan Sandaran Kaki
Untuk diketahui, selama PPKM darurat, sektor non esensial harus WFH (Work From Home) 100 persen.
Adapun sektor esensial diberlakukan kapasitas maksimum 50 persen, dan sektor kritikal boleh 100 persen dari kapasitas.
“Sektor kritikal seperti logistik dan transportasi, itu tetap jalan. Artinya kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap jalan,” ucap Tito, pada kesempatan yang sama.
Baca juga: Honda Kembalikan Uang Konsumen Saat Aturan Baru PPnBM 0 Persen Berlaku
Meski begitu, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya undang-undang yang terkait masalah penegakan protokol kesehatan pandemi, itu adalah undang-undang karantina kesehatan, kemudian undang-undang tentang wabah penyakit menular, semua itu ada sanksi pidananya,” kata Tito.
“Bisa dikenakan pasal KUHP, kalau seandainya sudah diperintahkan untuk berhenti, tidak melanjutkan perjalanan, karena sudah diatur tidak boleh. Ada pasalnya dari 212 KUHP sampai 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.