Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/09/2021, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini melakukan pengecekkan terhadap pajak mobil semakin mudah. Tak perlu lagi datang ke kantor Samsat setempat sehingga memakan waktu serta tenaga.

Pemilik cukup menyediakan ponsel atau laptop dan lakukan secara online di situs resmi Samsat. Cara lainnya, bisa unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Diketahui, dengan memutuskan untuk membayar pajak secara berkala, Anda berarti membantu pembangunan negara juga. Salah satu pajak yang terhitung wajib dibayarkan adalah kendaraan.

Baca juga: Plus Minus Kabin Bus Dipasang Sekat

 

Indonesia memang mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor membayar pajak setiap tahunnya. Adapun biaya pajaknya, berbeda setiap tahun karena menurunnya harga jual terkait.

Lantas bagaimana cara mengecek pajak mobil secara online? Melansir laman Samsat Nasional, pertama bisa melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Situs ini bisa Anda gunakan untuk mengecek status info pajak kendaraan serta biaya yang harus dibayarkan. Cara menggunakannya pun terhitung mudah, cukup masukkan nomor kendaraan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tak sampai di sana, pemilik juga bisa memilih pembayaran yang tersedia agar proses ini berjalan dengan lebih cepat juga tanpa membuat bingung.

Cara kedua, unduh aplikasi Samsolnas yang tersedia secara gratis di Google Play Store.

Baca juga: Cara Produsen Pelek Uji Kekuatan Produknya

 

Untuk berkas-berkas yang dibutuhkan seperti data NIK, STNK. Namun hal ini pembayaran secara online tidak berlaku untuk pembayaran wajib pajak yang bersamaa dengan ganti atau blokir STNK.

Daerah di Indonesia yang telah bekerja sama dengan aplikasi ini di antara lain Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta.

Cara penggunaannya pun terbilang mudah, tinggal ikuti instruksi dari menu yang tersedia.

Aplikasi ini juga membuat Anda tinggal menunggu hingga Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke rumah wajib pajak atau melalui email. Setelah itu Anda tinggal membawa berkas itu ke Samsat untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau