Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktis, Ini Cara Bayar Pajak Mobil Secara Online

Kompas.com - 07/09/2021, 19:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak mobil kini bisa dilakukan tanpa perlu ribet yaitu memanfaatkan layanan jarak jauh atau online. Terlebih, sudah terdapat kerja sama beberapa Bank di Indonesia sehingga semakin fleksibel.

Hanya saja, ada beberapa tahapan yang dilalui untuk menuntaskan kewajiban warga negara tersebut. Pertama, pastikan unduh layanan E-Samsat di ponsel pemilik kendaraan.

Kemudian, siapkan beberapa dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KTP, sampai dengan rekening untuk melakukan pembayaran seperti BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BJB.

Baca juga: Ada Ganjil Genap, Volume Kendaraan yang Masuk ke Bandung Diklaim Turun 30 Persen

Jangan lupa juga bahwa pastikan masa berlaku pajak yang dibayar kurang dari enam belum sesuai masa jatuh tempo dan tidak dalam status blokir.

Berikut tahapan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa dilakukan selama di rumah:

1. Samsat sudah memiliki aplikasi bernama Samsat Online Nasional yang bisa Anda unduh di Playstore (baru tersedia khusus Android). Aplikasi ini yang bisa dipakai untuk bayar pajak mobil secara online.

2. Jika sudah mengunduhnya, segera buka aplikasi. Kemudian klik “Pendaftaran” untuk memulai proses pembayaran pajak mobil.

3. Biasanya setelah mengklik “Pendaftaran”, akan muncul sebuah pengumuman yang tertulis, "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."

4. Pengumuman ini akan memberikan Anda pilihan setuju dan tidak setuju. Jika memang Anda mau menunggu pengiriman dokumen ke alamat sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), maka pilih setuju.

Baca juga: Strategi Baru Polisi Optimalkan Penindakan Ganjil Genap Jakarta

5. Langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diminta dalam formular. Data-data tersebut, yakni NIK, nomor polisi, nomor telepon, lima digit terakhir nomor rangka mobil, serta e-mail. Jika sudah, segera klik “Lanjutkan”.

6. Kalau data yang Anda isi sudah benar semua, maka akan muncul pemberitahuan baru. Isinya adalah data lengkap terkait kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta dengan besaran angka untuk ditransfer segera.

7. Untuk mengetahui rincian pajak mobil yang perlu dibayarkan, Anda dapat melihat pada bagian lembar STNK mobil yang berisi tabel 'Jumlah yang Harus Dibayar'. Di dalam tabel tersebut, Anda dapat melihat rincian Biaya Adminstrasi STNK, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan, Biaya Administrasi TKB, dan lain-lain.

8. Jika semuanya sudah sesuai, maka Anda bisa langsung klik “Setuju”.

9. Dengan mengklik “Setuju”, maka Anda akan mendapatkan kode bayar. Kode ini digunakan sebagai bukti pembayaran pajak mobil Anda.

Baca juga: Iming-iming Pemerintah untuk Pengusaha SPKLU

10. Anda bisa segera langsung membayarnya melalui bank yang telah bekerja sama dengan Samsat Online Nasional. Ingat, kode bayar tersebut hanya berlaku selama dua jam saja. Jangan sampai Anda melebihi dari waktu yang ditentukan.

11. Setelah sukses melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan kiriman E-TBPKP oleh Samsat setempat dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembayaran.

12. Anda sebenarnya tetap harus datang ke Samsat untuk bisa pengesahan STNK serta meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP yang telah dikirimkan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau