JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan, kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.
Putusan tersebut seiring dengan upaya pemerintah RI dalam mengendalikan dan menekan penyebaran pandemi virus corona alias Covid-19 di dalam negeri.
Seiring dengan itu, ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tetap berlanjut. Para pengendara yang bandel, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 sesuai aturan berlaku.
"Iya tetap berlaku seminggu ke depan karena PPKM level 3 masih berlanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, berikut 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif pada Selasa, 6 September 2021:
1. Mobil Listrik Mungil dari Aliansi Nissan-Mitsubishi Meluncur 2022
Sebelum bergabung dalam aliansi Renault-Nissan-Mitsubishi, Nissan dan Mitsubishi sudah berkolaborasi dalam membuat kei car.
Tapi, kei car alias mobil mini khusus pasar domestik Jepang (JDM) ini bukan lagi bermesin tradisional pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE). Tapi, sudah berstatus battery electric vehicle (BEV) alias mobil listrik murni.
Lewat perusahaan patungan NMKV, kedua produsen sudah meluncurkan kei car sejak 2011. Tahun ini Nissan dan Mitsubishi bisa dibilang merayakan 10 tahun hari jadinya.
Baca juga: Mobil Listrik Mungil dari Aliansi Nissan-Mitsubishi Meluncur 2022
2. PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut
Pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap nomor polisi di wilayah DKI Jakarta dilanjutkan, menyusul diperpanjangnya masa PPKM Level 3 pada wilayah aglomerasi Jabodetabek..
Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (6/9/2021). Tapi, belum ada penyesuaian lanjutan yang signifikan dari aturan sebelumnya.
"Iya tetap berlaku seminggu ke depan karena PPKM level 3 masih berlanjut," katanya.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut
3. Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.