Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sinergi, Pengamat Saran Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 29/03/2021, 10:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama dengan tahun lalu, pemerintah akhirnya resmi melarang mudik bagi semua kalangan masyarakat di musim Lebaran 2021. Aturan ini efektif berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 nanti.

Adanya kebijakan tersebut mengundang ragam reaksi, mulai dari pengusaha transportasi lantaran bisnisnya bakal kembali terpuruk, sampai kaca mata pengamat yang menganjurkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021, sebaiknya pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden, dengan harapan semua instansi kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," ujar Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, MTI Saran Hentikan Semua Operasional Angkutan Umum

"Untuk keberlangsungan usaha, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut, dan kereta," kata dia.

Petugas kepolisian memeriksa muatan truk yang melintas di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020). Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sebanyak 7.748 kendaraan dipaksa putar balik menuju lokasi asal akibat terjaring razia Operasi Ketupat 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Petugas kepolisian memeriksa muatan truk yang melintas di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020). Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sebanyak 7.748 kendaraan dipaksa putar balik menuju lokasi asal akibat terjaring razia Operasi Ketupat 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Bercermin pada libur panjang dan libur lebaran tahun lalu, adanya kebijakan larangan mudik tahun ini, menurut Djoko sepertinya akan mengulang kesalahan yang sama bila tidak dilakukan evaluasi.

Polri yang memiliki wewenang di jalan raya juga tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Sementara itu, masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam.

"Dampak lain yang diperkirakan, seperti angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang, belum lagi ditambah dengan sepeda motor yang masih mungkin dilakukan karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau," ucap Djoko.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Siapkan Pencegahan dan Penyekatan

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Menurut Djoko, jika pemerintah mau serius melarang, caranya cukup mudah, yakni menghentikan semua operasional transportasi pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan, mulai dari bandara, terminal penumpang, stasiun kereta, dan pelabuhan.

Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, yang justru nantinya malah masih banyak pengecualian.

Peraturan Presiden

Djoko mengatakan, pada 2020 penyelenggaraan melarang mudik Lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.

Agar Polri bisa lebih maksimal melakukan pencegahan para pemudik di lapangan, Djoko menyarankan pemerintah mengeluarkan Perpres.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Minta Pemerintah Tegas Tutup Semua Akses

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 agar ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik Lebaran 2021 dan bisa bekerja maksimal," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau