Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Siapkan Pencegahan dan Penyekatan

Kompas.com - 27/03/2021, 17:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat pandemi Covid-19 yang belum usai, akhirnya pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021.

Menyikapi keputusan tersebut, beberapa instansi mulai melakukan persiapan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membuat aturan terkait pergerakan transportasi, demikian juga dengan Polri.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, sesuai keputusan pemerintah, maka pihaknya juga akan melakukan beberapa pengamanan, termasuk persiapan penyekatan layaknya tahun lalu.

Baca juga: Dilarang Mudik, PO Bus Gagal Menutup Rugi Tahun Lalu

Suasana sepi saat Lebaran pertama di ruas tol Cikampek-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana sepi saat Lebaran pertama di ruas tol Cikampek-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Betul, salah satunya itu (penyekatan), Kita akan melakukan pengamanan sesuai kebijakan pemerintah dan pastinya bersinergi dengan stakeholder lainnya," tulis Rudi dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Saat ditanya soal di mana saja nanti titik penyekatan yang akan dilakukan, apakah termasuk jalan arteri dan seluruh ruas tol yang jadi akses para pemudik, Rudi menjelaskan belum bisa memberikan detailnya.

Hal tersebut lantaran semuanya masih dalam tahap pembahasan, mengingat aturannya pun baru saja diputuskan pemerintah pada Jumat (26/3/2021).

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Namun demikian, Rudi memastikan bila jajarannya bakal lebih optimal dalam mencegah adanya pergerakan mudik Lebaran tahun ini.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Minta Pemerintah Tegas Tutup Semua Akses

"Pastinya melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis. Termasuk juga kami akan meningkatkan operasi yustisi tentang protokol kesehatan (prokes)," ucap Rudi.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran akan dimulai pada 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Aturan ini berlaku bagi semua masyarakat, tak sekadar ANS, BUMN, TNI, Polri, karyawan swasta, atau mandiri saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau