JAKARTA, KOMPAS.com - Sama dengan tahun lalu, pemerintah akhirnya resmi melarang mudik bagi semua kalangan masyarakat di musim Lebaran 2021. Aturan ini efektif berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 nanti.
Adanya kebijakan tersebut mengundang ragam reaksi, mulai dari pengusaha transportasi lantaran bisnisnya bakal kembali terpuruk, sampai kaca mata pengamat yang menganjurkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021, sebaiknya pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden, dengan harapan semua instansi kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," ujar Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).
"Untuk keberlangsungan usaha, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut, dan kereta," kata dia.
Bercermin pada libur panjang dan libur lebaran tahun lalu, adanya kebijakan larangan mudik tahun ini, menurut Djoko sepertinya akan mengulang kesalahan yang sama bila tidak dilakukan evaluasi.
Polri yang memiliki wewenang di jalan raya juga tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Sementara itu, masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam.
"Dampak lain yang diperkirakan, seperti angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang, belum lagi ditambah dengan sepeda motor yang masih mungkin dilakukan karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau," ucap Djoko.
Menurut Djoko, jika pemerintah mau serius melarang, caranya cukup mudah, yakni menghentikan semua operasional transportasi pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan, mulai dari bandara, terminal penumpang, stasiun kereta, dan pelabuhan.
Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, yang justru nantinya malah masih banyak pengecualian.
Peraturan Presiden
Djoko mengatakan, pada 2020 penyelenggaraan melarang mudik Lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.
Agar Polri bisa lebih maksimal melakukan pencegahan para pemudik di lapangan, Djoko menyarankan pemerintah mengeluarkan Perpres.
"Sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 agar ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik Lebaran 2021 dan bisa bekerja maksimal," kata Djoko.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/29/100200015/demi-sinergi-pengamat-saran-terbitkan-perpres-larangan-mudik-lebaran-