Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Cewek Bawa Motor Bonceng Tiga Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 28/03/2021, 17:36 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar rekaman yang memperlihatkan tiga perempuan menaiki satu sepeda motor masuk ke jalan tol. Tepatnya di jalur tol Jakarta-Tangerang pada Minggu (28/3/2021).

Rekaman video tersebut diunggah oleh akun instagram @tangerang.terkini belum lama ini. Selain mengendarai sepeda motor di jalan tol, ketiga perempuan tersebut juga melanggar beberapa peraturan lalu lintas lainnya.

Mereka mengendarai motor berbonceng tiga. Selain itu ketiga-tiganya pun tidak mengenakan helm sama sekali. 

Meski telah jelas peraturan mengenai larangan sepeda motor memasuki jalan tol, tidak sedikit kejadian semacam ini terus terulang di berbagai daerah.

Baca juga: Siapa yang Lebih Butuh GPS Saat Mengemudi, Pria atau Wanita?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tangerang Terkini (@tangerang.terkini)

Merujuk data atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 menjelaskan:

1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

1a. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Goyangkan Kendaraan, Kegiatan Mubazir Saat Isi Bensin

Larangan sepeda motor masuk jalan tol didasari atas fakta bahwa kecepatan kendaraan di jalan tol relatif konstan dan tinggi dengan dimensi kendaraan yang lebih besar dari sepeda motor. 

Momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil.

"Sebaiknya diberikan lagi sign khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan JALAN TOL," kata Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dengan tanda khusus berwarna kuning di jalanan atau aspal, dapat lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu-rambu yang dipasang di atas. Hal ini dikarenakan mata pengendara motor cenderung menghindari panas sehingga mukanya tidak mendongak ke atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau