Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, MTI Saran Hentikan Semua Operasional Angkutan Umum

Kompas.com - 28/03/2021, 09:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah sempat memperbolehkan mudik tahun 2021, pemerintah mengubah pernyataannya dengan melarang warga yang ingin pulang kampung seperti tahun lalu.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi virtual (26/3/2021).

Menurut Muhadjir, keputusan ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus positif virus corona. Sesuai pernyataannya, larangan mudik akan berlaku jelang akhir bulan puasa hingga beberapa hari setelah Lebaran.

Baca juga: Berapa Konsumsi BBM Jeep Wrangler Rubicon Turbo Terbaru?

Kondisi terminal Bayuangga makin sepi sejak  pemerintah melarang mudik dan pemberlakuan PSBB di Surabaya. KOMPAS.com/A. Faisol Kondisi terminal Bayuangga makin sepi sejak pemerintah melarang mudik dan pemberlakuan PSBB di Surabaya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak memberikan pengecualian pada kebijakan pelarangan mudik.

Pasalnya, surat izin keluar masuk (SIKM) yang boleh dipakai pada tahun lalu malah jadi lahan subur pendapatan tidak resmi. Hal ini juga menyebabkan maraknya pungutan liar.

Djoko mengatakan, adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan.

Baca juga: Makna Mendalam di Balik Desain Helm Rossi pada MotoGP 2021

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

“Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (27/3/2021).

“Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan,” kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.

Seperti diketahui, pada 2020, pemerintah juga melarang mudik karena masih dalam situasi darurat pandemi Covid-19.

Baca juga: Tips Aman Mengemudikan Mobil Transmisi Matik di Jalan Menanjak

Polisi menghalau bus yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Antara/Fakhri Hermansyah Polisi menghalau bus yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Meski angkutan umum dilarang, masyarakat banyak memanfaatkan transportasi dengan pelat hitam. Kendaraan truk juga diakali agar bisa mengangkut orang.

“Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu,” ujar Djoko.

“Jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh. Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com