Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Kesalahan dalam Razia Knalpot Bising, Polisi akan Gandeng KLHK

Kompas.com - 29/03/2021, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengakui ada kesalahpahaman dalam penerapan standar pengukuran saat razia knalpot bising. Sebab, dasar hukum yang menyatakan ambang batas suara tersebut sebenarnya tidak ada.

Selama ini, dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Metode Razia Knalpot Bising Salah

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Dasar hukum tersebut yang juga digunakan oleh Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, pada akun YouTube Siger Gakkum Official.

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisiDok. Siger Gakkum Official Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi

Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan, baku mutu tersebut berlaku untuk pengukuran secara dinamis. Sementara saat razia, berarti pengukuran dilakukan secara statis.

"Jadi, yang banyak dipakai itu yang dinamis, itu salah kaprah. Kalau yang dinamis yang dipakai, itu metode ujinya lain, untuk yang uji tipe tipe approval," ujar Wisnu, praktisi di bidang kebisingan dan getaran, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemerintah Belum Atur Baku Mutu untuk Knalpot Bising di Jalan

Wisnu mengatakan, pihak kepolisian, khususnya Kompol Poeloeng sudah mengonfirmasi kepada dirinya dan pihak kepolisian mengakui memang adanya kesalahpahaman dalam penerapan standar pengukuran.

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

"Setelah saya menonton YouTube-nya saya mengapresiasi video tersebut, karena niat baik beliau dalam rangka memberikan informasi yang bersifat edukasi ke masyarakat," kata Wisnu, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Wisnu menambahkan, ke depannya, pihak kepolisian dan KLHK akan melakukan langkah koordinasi dan sosialisasi terhadap standar yang digunakan.

Baca juga: Razia Knalpot Bising, Perlu Regulasi Kuat dan Standardisasi

"Dalam hal ini kami juga menyadari karena isu bising ini tidak begitu populer, sehingga sosialisasi yang kami lakukan masih kurang. Mudah-mudahan dengan adanya momen ini, ke depan kita semua saling bersinergi dalam meningkatkan mutu kualitas lingkungan, khususnya kenyamanan masyarakat dalam berkendara yang tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu hukum yang berlaku di negara kita," ujar Wisnu.

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Untuk langkah koordinasinya, menurut Wisnu, dengan dirinya berada di bagian teknis, mungkin dengan adanya komunikasi dengan pihak kepolisian bisa lebih mensosialisasikan metode atau pun cara pengukurannya.

"Sedangkan untuk nilai baku mutu, sebenarnya kita sudah ada kajian di tahun 2006 dan 2007 sebagai dasar penetapan baku mutu uji emisi bising kendaraan secara dinamis (type approval). Pada saat itu baseline data untuk Permen 07 tahun 2009," kata Wisnu.

Baca juga: Polisi Tidak Boleh Merusak Knalpot Bising yang Kena Razia

Akan tetapi, Wisnu menambahkan, data yang digunakan sepertinya sudah cukup lama. Sehingga, menurutnya perlu adanya kajian lapangan untuk melihat kondisi yang ada pada saat ini dan tiap kota besar pasti akan berbeda polanya.

"Kalau kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian akan menjadi klop, karena mempermudah dalam pengambilan data di lapangan. Termasuk juga kerlibatan Pihak Perhubungan darat lewat Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup," ujar Wisnu.

Petugas menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Karanganyardok polres karanganyar Petugas menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Karanganyar

Namun, untuk membuat kebijakan pembuatan baku mutu posisinya ada di Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) di Dirjen PPKL KLHK.

"Kami hanya bersifat teknis saja. Sementara untuk penetapan dikeluarkannya baku mutu ada di Direktorat PPU. Mungkin masukan ini yang akan kami sampaikan ke Direktorat PPU PPKL sebagai masukan untuk langkah selanjutnya. Untuk penindakan di lapangan, mungkin ini kewenangan Polri," kata Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau