JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi kembali melarang mudik tahun 2021 untuk semua pihak. Larangan mudik ini mulai berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, dari hasil rapat tingkat menteri memutuskan kembali melarang mudik di tahun 2021.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir dalam konfersensi virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Cara Ampuh Cegah Salah Sasaran ETLE
Menanggapi larangan mudik ini, Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, dibalik keputusan pemerintah soal larangan mudik, pengusaha tidak pernah diundang.
“Tahu-tahu pemerintah sudah ada keputusan. Ini kan harusnya kita, pengusaha angkutan darat, laut, udara, ikut koordinasi dengan Kementerian Perhubungan bersama Satgas Covid-19,” ucap Anthony kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Anthony mengatakan, keikutsertaan pengusaha bertujuan untuk menjelaskan kepada pemerintah kalau angkutan umum lebih aman daripada angkutan gelap. Ada beberapa keuntungan dalam soal keamanan saat naik angkutan umum resmi.
Baca juga: Mobil dengan Pelat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator
“Kami bisa menunjukkan manifes berupa data penumpang naik dan turun di mana beserta kontaknya. Ini kan enggak bisa dilakukan oleh angkutan non resmi atau bahkan mobil pribadi,” kata Anthony.
Kalau dibanding tahun lalu, pengusaha juga tidak diajak, namun kondisinya darurat, berbeda dengan saat ini. Anthony mengatakan, saat ini pemerintah sudah menggalakkan vaksin dan dilihat cukup berhasil.
“Kita lihat program vaksin kan cukup berhasil, sudah banyak. Ini kan sebenarnya momen yang bagus untuk kita mulai bergerak,” ucapnya.
Pengusaha meminta pemerintah untuk tidak buru-buru, apalagi para petinggi yang memberi pernyataan. Hal ini bisa menimbulkan kebingungan masyarakat, nantinya kredibilitas pemerintah dipertanyakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.