JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, PT Toyota Astra Motor (TAM) dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM), resmi mengumumkan penarikan kembali atau recall dari beberapa model produknya.
Sumber masalah terindikasi dari impeller fuel pump yang malfungsi. Untuk Daihatsu, ada tiga model yang mengalamai persoalan tersebut, yakni Sirion, Xenia, dan Terios dengan jumlah 97.290 unit di Indonesia.
Untuk Toyota, masalah fuel pump lebih melebar lagi pada jajaran unitnya, mulai Rush, Avanza, Voxy, Alphard, Camry, Hilux, Corolla, Fortuner, Innova, sampai C-HR. Totalnya kurang lebih sebanyak 286.000 unit.
Nah, penting untuk diketahui recall merupakan bentuk tanggung jawab dari pabrikan untuk melakukan perbaikan atau pergantian pada komponen yang bermasalah pada produk yang sudah dipasarkan.
Baca juga: Avanza Anda Kena Recall, Begini Cara Mengetahuinya
Artinya, recall bukan merupakan suatu aib, apalagi dianggap sebagai produk gagal. Karena pada dasarnya, pihak pabrikan tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmi Suwandy, mengatakan pihaknya memilih melakukan kampanye penarikan dengan pengumuman luas agar masyarakat lebih mudah menyadari.
"Recall adalah kewajiban produsen kepada konsumen untuk memperbaiki produk yang sudah dijual. Kita info ke pemerintah sebelum melakukan recall terbuka, karena terbuka baik buat konsumen," kata Anton kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Hal senada juga diucapkan Executive Coordinator Technical Service Division PT ADM Bambang Supriyadi, ketika mengumumkan recall untuk 97.290 unitnya di Indonesia.
Menurut Bambang, kampanye penarikan atau perbaikan, merupakan bentuk pelayanan dari Daihatsu terhadap para penggunanya, baik itu mobil tangan pertama sampai unit yang sudah dijual lagi atau pindah tangan.
Baca juga: Recall Xenia, Terios, dan Sirion, Kenali Gejala Masalahnya
"Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Entah mobil terjual, sudah ganti nama, atau sudah over masa garansi, tetap kita terima dan tanpa biaya," ucap Bambang belum lama ini.
"Tidak ada biaya sama sekali baik itu unit masih garansi ataupun sudah di luar garansi, atau sudah diganti orang. Walaupun sudah tidak ada buku servis dan sebagainya, tetap kita terima dalam campaign ini," kata Bambang.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi juga akhirnya mengeluarkan aturan terkait recall di Tanah Air baik untuk mobil atau sepeda motor.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No.9 tahun 2004.
Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang mengalami masalah, terutama di Indonesia, sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif.