Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Recall dan Regulasinya di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, PT Toyota Astra Motor (TAM) dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM), resmi mengumumkan penarikan kembali atau recall dari beberapa model produknya.

Sumber masalah terindikasi dari impeller fuel pump yang malfungsi. Untuk Daihatsu, ada tiga model yang mengalamai persoalan tersebut, yakni Sirion, Xenia, dan Terios dengan jumlah 97.290 unit di Indonesia.

Untuk Toyota, masalah fuel pump lebih melebar lagi pada jajaran unitnya, mulai Rush, Avanza, Voxy, Alphard, Camry, Hilux, Corolla, Fortuner, Innova, sampai C-HR. Totalnya kurang lebih sebanyak 286.000 unit.

Nah, penting untuk diketahui recall merupakan bentuk tanggung jawab dari pabrikan untuk melakukan perbaikan atau pergantian pada komponen yang bermasalah pada produk yang sudah dipasarkan.

Artinya, recall bukan merupakan suatu aib, apalagi dianggap sebagai produk gagal. Karena pada dasarnya, pihak pabrikan tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmi Suwandy, mengatakan pihaknya memilih melakukan kampanye penarikan dengan pengumuman luas agar masyarakat lebih mudah menyadari.

"Recall adalah kewajiban produsen kepada konsumen untuk memperbaiki produk yang sudah dijual. Kita info ke pemerintah sebelum melakukan recall terbuka, karena terbuka baik buat konsumen," kata Anton kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diucapkan Executive Coordinator Technical Service Division PT ADM Bambang Supriyadi, ketika mengumumkan recall untuk 97.290 unitnya di Indonesia.

Menurut Bambang, kampanye penarikan atau perbaikan, merupakan bentuk pelayanan dari Daihatsu terhadap para penggunanya, baik itu mobil tangan pertama sampai unit yang sudah dijual lagi atau pindah tangan.

"Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Entah mobil terjual, sudah ganti nama, atau sudah over masa garansi, tetap kita terima dan tanpa biaya," ucap Bambang belum lama ini.

"Tidak ada biaya sama sekali baik itu unit masih garansi ataupun sudah di luar garansi, atau sudah diganti orang. Walaupun sudah tidak ada buku servis dan sebagainya, tetap kita terima dalam campaign ini," kata Bambang.

Aturan

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi juga akhirnya mengeluarkan aturan terkait recall di Tanah Air baik untuk mobil atau sepeda motor.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No.9 tahun 2004.

Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang mengalami masalah, terutama di Indonesia, sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif.

Poin soal penarikan kendaraan untuk perbaikan, tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus.

Pasal 79

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Bukan Ancaman

Adanya aturan dari pemerintah soal recall, menurut Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menjadi sebuah solusi sekaligus niat baik, bukan menjadi ancaman bagi produsen mobil.

"Ini bukan ancaman karena niat baik dilakukan dengan baik hasilnya akan baik. Namun harusnya APM memberikan implementasi jangan jadi memperlambat, seharusnya mempercepat," ucap Nangoi beberapa waktu lalu.

Nangoi menjelaskan, recall itu niat baik dari APM untuk memperbaiki kendaraannya. Dengan adanya regulasi, maka niat tersebut akan menjadi lebih baik lagi.

Namun demikian, Nangoi menjelasakan bila regulasi recall perlu diikuti dengan pembentukan badan khusus, layaknya National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) di Amerika Serikat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/24/165100915/mengenal-recall-dan-regulasinya-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke