Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Recall dan Regulasinya di Indonesia

Kompas.com - 24/03/2021, 16:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, PT Toyota Astra Motor (TAM) dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM), resmi mengumumkan penarikan kembali atau recall dari beberapa model produknya.

Sumber masalah terindikasi dari impeller fuel pump yang malfungsi. Untuk Daihatsu, ada tiga model yang mengalamai persoalan tersebut, yakni Sirion, Xenia, dan Terios dengan jumlah 97.290 unit di Indonesia.

Untuk Toyota, masalah fuel pump lebih melebar lagi pada jajaran unitnya, mulai Rush, Avanza, Voxy, Alphard, Camry, Hilux, Corolla, Fortuner, Innova, sampai C-HR. Totalnya kurang lebih sebanyak 286.000 unit.

Nah, penting untuk diketahui recall merupakan bentuk tanggung jawab dari pabrikan untuk melakukan perbaikan atau pergantian pada komponen yang bermasalah pada produk yang sudah dipasarkan.

Baca juga: Avanza Anda Kena Recall, Begini Cara Mengetahuinya

Ilustrasi servis di Bengkel Auto2000Auto2000 Ilustrasi servis di Bengkel Auto2000

Artinya, recall bukan merupakan suatu aib, apalagi dianggap sebagai produk gagal. Karena pada dasarnya, pihak pabrikan tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmi Suwandy, mengatakan pihaknya memilih melakukan kampanye penarikan dengan pengumuman luas agar masyarakat lebih mudah menyadari.

"Recall adalah kewajiban produsen kepada konsumen untuk memperbaiki produk yang sudah dijual. Kita info ke pemerintah sebelum melakukan recall terbuka, karena terbuka baik buat konsumen," kata Anton kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dual SRS Airbag.Febri Ardani Dual SRS Airbag.

Hal senada juga diucapkan Executive Coordinator Technical Service Division PT ADM Bambang Supriyadi, ketika mengumumkan recall untuk 97.290 unitnya di Indonesia.

Menurut Bambang, kampanye penarikan atau perbaikan, merupakan bentuk pelayanan dari Daihatsu terhadap para penggunanya, baik itu mobil tangan pertama sampai unit yang sudah dijual lagi atau pindah tangan.

Baca juga: Recall Xenia, Terios, dan Sirion, Kenali Gejala Masalahnya

"Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Entah mobil terjual, sudah ganti nama, atau sudah over masa garansi, tetap kita terima dan tanpa biaya," ucap Bambang belum lama ini.

Airbag Inflator, komponen yang diganti dalam recall airbag Takataibtmes.com Airbag Inflator, komponen yang diganti dalam recall airbag Takata

"Tidak ada biaya sama sekali baik itu unit masih garansi ataupun sudah di luar garansi, atau sudah diganti orang. Walaupun sudah tidak ada buku servis dan sebagainya, tetap kita terima dalam campaign ini," kata Bambang.

Aturan

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi juga akhirnya mengeluarkan aturan terkait recall di Tanah Air baik untuk mobil atau sepeda motor.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No.9 tahun 2004.

Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang mengalami masalah, terutama di Indonesia, sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif.

Poin soal penarikan kendaraan untuk perbaikan, tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus.

Pelarangan menjual mobil yang terkena recall.Autonews Pelarangan menjual mobil yang terkena recall.

Baca juga: Susul Xpander, Nissan Juga Recall 9.000 Unit Livina di Indonesia

Pasal 79

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

Baca juga: Perbedaan Recall Kendaraan di Indonesia dengan Amerika

Airbag pada Honda GoldWingKOMPAS.com/Gilang Airbag pada Honda GoldWing

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Bukan Ancaman

Adanya aturan dari pemerintah soal recall, menurut Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menjadi sebuah solusi sekaligus niat baik, bukan menjadi ancaman bagi produsen mobil.

"Ini bukan ancaman karena niat baik dilakukan dengan baik hasilnya akan baik. Namun harusnya APM memberikan implementasi jangan jadi memperlambat, seharusnya mempercepat," ucap Nangoi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Daftar Mobil yang Pernah Kena Recall di Indonesia

Deretan mobil Honda yang direcall akibat masalah pompa bensin di MalaysiaPaultan.org Deretan mobil Honda yang direcall akibat masalah pompa bensin di Malaysia

Nangoi menjelaskan, recall itu niat baik dari APM untuk memperbaiki kendaraannya. Dengan adanya regulasi, maka niat tersebut akan menjadi lebih baik lagi.

Namun demikian, Nangoi menjelasakan bila regulasi recall perlu diikuti dengan pembentukan badan khusus, layaknya National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) di Amerika Serikat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com