Poin soal penarikan kendaraan untuk perbaikan, tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus.
Baca juga: Susul Xpander, Nissan Juga Recall 9.000 Unit Livina di Indonesia
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.
(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
Baca juga: Perbedaan Recall Kendaraan di Indonesia dengan Amerika
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Bukan Ancaman
Adanya aturan dari pemerintah soal recall, menurut Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menjadi sebuah solusi sekaligus niat baik, bukan menjadi ancaman bagi produsen mobil.
"Ini bukan ancaman karena niat baik dilakukan dengan baik hasilnya akan baik. Namun harusnya APM memberikan implementasi jangan jadi memperlambat, seharusnya mempercepat," ucap Nangoi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Daftar Mobil yang Pernah Kena Recall di Indonesia
Nangoi menjelaskan, recall itu niat baik dari APM untuk memperbaiki kendaraannya. Dengan adanya regulasi, maka niat tersebut akan menjadi lebih baik lagi.
Namun demikian, Nangoi menjelasakan bila regulasi recall perlu diikuti dengan pembentukan badan khusus, layaknya National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) di Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.