"Tidak ada biaya sama sekali baik itu unit masih garansi ataupun sudah di luar garansi, atau sudah diganti orang. Walaupun sudah tidak ada buku servis dan sebagainya, tetap kita terima dalam campaign ini," kata Bambang.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi juga akhirnya mengeluarkan aturan terkait recall di Tanah Air baik untuk mobil atau sepeda motor.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No.9 tahun 2004.
Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang mengalami masalah, terutama di Indonesia, sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif.
Poin soal penarikan kendaraan untuk perbaikan, tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus.
Baca juga: Susul Xpander, Nissan Juga Recall 9.000 Unit Livina di Indonesia
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.
(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.