Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2021, 14:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini tersebar video tiga orang debt collector yang ingin menarik mobil karena menunggak. Namun, pemilik mobil mengatakan kalau dirinya sudah melunasi kreditnya.

Sedangkan debt collector tadi mengatakan kalau pemilik kendaraan menunggak dengan memberikan surat penarikan. Sambil direkam oleh pemilik mobil, debt collector akhirnya pergi meninggalkannya.

Melihat aksi debt collector yang meresahkan ini, apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh pemilik kendaraan jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan?

Baca juga: Bikin Rugi Negara, 2 Truk ODOL di Merak Dipotong Kemenhub

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by smartgram (@smart.gram)

 

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat. Selain itu sebutannya juga bukan lagi debt collector, tapi juru tagih.

“Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ucap Tulus kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.

Datsun akan mengakhiri produksinya di Indonesia mulai Januari 2020.Stanley Ravel Datsun akan mengakhiri produksinya di Indonesia mulai Januari 2020.

 

Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.

Baca juga: Jangan Asal Potong, Pindah Lajur di Tol Ada Aturannya

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak. Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.

Sebelumnya, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing sebenarnya bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Kericuhan antara pengemudi ojek online dan kelompok yang diduga debt collector di salah satu kantor leasing di Surabaya, Kamis (18/6/2020).SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN Kericuhan antara pengemudi ojek online dan kelompok yang diduga debt collector di salah satu kantor leasing di Surabaya, Kamis (18/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com