JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) juga menjadi syarat wajib untuk para pengemudi kendaraan niaga seperti bus dan truk. Aturan pembuatan SIM B1 dan B2 tertulis di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada aturan tersebut, kedua SIM tersebut dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan yakni SIM B1 dan B1 umum.
Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang di mana pemohon minimal harus 17 tahun. Untuk SIM B1 pemohon minimal harus berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Baca juga: Citroen C3 Aircross SUV Tak Punya Pilihan Transmisi Manual
Dharmawan Edy Susanto, VPC CBU Sales Operation Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) mengatakan, ada alasan khusus mengapa bagi pengendara yang ingin membuat SIM B harus mengapa harus sudah menginjak umur 20 tahun.
"Hal itu berkaitan dengan keselamatan berkendara. Sebab pada umur belasan tahun itu emosi pengendara masih belum matang untuk menghadapi beberapa kondisi di jalan. Maka dari itu umur 20 tahun dianggap sudah cukup dewasa dan bijak menghadapi hal yang ada di jalan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Indonesia Diecast Expo Ke-11 Digelar Oktober 2024
Edy mengatakan, DCVI sendiri juga punya layanan pelatihan kursus mengendarai kendaraan niaga. Hal ini bertujuan agar calon pengemudi sudah punya kemampuan yang mumpuni saat mengoperasikan kendaraan.
"Pelatihan ini juga akan diajarkan tentang cara berkendara yang aman sesuai keselamatan berkendara," kata Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.