JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak setiap satu tahun. Bayar pajak satu tahun ini untuk membayar masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan.
Pembayaran pajak satu tahun ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk maupun samsat keliling. Ada beberapa syarat yang perlu dibawa ketika mau membayar pajak tahunan.
Pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Baca juga: Sikap Penumpang Ketika Naik Bus Pariwisata yang Ugal-ugalan
Namun bagaimana jika pemilik kendaraan masih menyicil mobil atau motornnya, di mana BPKB masih ada di leasing. Apakah tidak bisa membayar pajak kendaraannya?
Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja mengatakan, jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing terlebih dahulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.
Baca juga: Murah Mana Biaya Perawatan Suzuki Carry dan Gran Max Pikap
“Jika BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing,” ucap Stanley kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.