JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih marak perusahaan pembiayaan (leasing) yang melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan dengan alasan cicilan menunggak.
Apalagi, di tengah dampak pandemi virus corona alias Covid-19 tidak sedikit pihak yang terdampak ekonominya.
Sehingga, membuat sebagian kesulitan dalam menuntaskan kewajiban kredit terkait seperti video viral di media sosial unggahan @smart.gram.
Di sana terlihat terdapat tiga petugas pembiayaan yang mencegat seorang pengendara mobil di kawasan cukup sepi.
Mereka menyebut bahwa mobil terkait sudah menunggak cicilan jadi harus dilakukan tindakan berupa penyitaan.
Padahal, pengendara tersebut mengklaim sudah melakukan kewajibannya untuk melunaskan kendaraan dimaksud.
Baca juga: Inkonsisten, Pemerintah Usul Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik
Belajar dari pristiwa itu, benarkah leasing memiliki wewenang untuk menarik kendaraan di jalan? Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan tapi dengan syarat.
"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya belum lama ini.
Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.