Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Kemenhub Berantas ODOL, dari Potong sampai Pidana

Kompas.com - 17/03/2021, 14:32 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, secara intens bakal terus melakukan penindakan mencegah peredaran truk over dimension over loading (ODOL).

Lantaran itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, meminta semua pihak terkait, baik pelaku usaha logistik maupun pemilik barang dan truk, agar mematuhui aturan yang ada.

Beberapa langkah upaya yang dilakukan untuk menuju Zero ODOL pada awal 2023 mendatang pun sudah disiapkan. Mulai dari pemotongan truk atau normalisasi, sanksi tilang, transfer muatan, sampai jalur pidana.

Baca juga: Bikin Rugi Negara, 2 Truk ODOL di Merak Dipotong Kemenhub

"Dengan gencarnya normalisasi kendaraan ODOL, diharapkan ke depannya dapat memberi efek jera sehingga dapat memberantas dan mewujudkan pelaksanaan Indonesia Zero ODOL 2023," ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (16/3/2021).

Petugas melakukan penimbangan terhadap truk yang melintas di ruas tol Tangerang-MerakDok PT MMS Petugas melakukan penimbangan terhadap truk yang melintas di ruas tol Tangerang-Merak

Budi menjelaskan, pihaknya bakal mempertegas sanksi dengan penindakan secara pidana seperti yang saat ini sudah dilakukan di Semarang dan Provinsi Banten yang sedang berlangsung proses P21.

Khusus untuk transfer muatan, Budi mengatakan biayanya dibebankan kepada operator. Selain itu ada juga penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Lebih lanjut, soal aturan main dan ketentuan bagi transportasi logistrik atau truk yang sudah tertuang pada Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni :

Baca juga: Bikin Kapok, Kemenhub Potong 3 Truk ODOL di Palembang

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

"Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan," ucap Budi.

Seperti diketahui, selain kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan, keberadaan ODOL juga membuat negara mengalami kerugian dalam hal perbaikan fasilitas jalan. Berdasarkan laporan Menteri PUPR, dalam 1 tahun akibat ODOL negara dirugikan mencapai Rp 43 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau