Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kelonggaran, OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan

Kompas.com - 01/04/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan keringanan bagi para debitur yang terdampak virus corona alias Covid-19.

Terkait sektor kendaraan bermotor, OJK menjelaskan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Sebagai catatan pentingnya, untuk sementara waktu ini OJK melarang adanya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.

Baca juga: Jokowi: Penangguhan Kredit Kendaraan Dimulai 1 April 2020

Tapi, bagi debitur atau penghutang yang sudah bermasalah sebelum pendemi virus corona lalu bertambah akibat wabah ini, diminta untuk menghubungi kantor leasing terdekat guna dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Logo OJKKOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO Logo OJK

"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan, karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung. Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan untuk lebih proaktif mengajukan restrukturisasi," tulis OJK dalam lembar tanya jawab yang disitar dari situs resmi.

OJK mengatakan saat ini juga sedang meninvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.

Relaksasi

Mengenai kelonggaran dan relaksasi, regulasinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03./2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercycical.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan relaksasi atau kelonggaran diberikan bagi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliyar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Penangguhan Kredit, Toyota Astra Finance Tunggu Petunjuk OJK

Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga. Sementara penghutang yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK adalah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena dampak covid-19 baik langsung atau pun tidak langsung.

Dijelaskan pula bila restrukturisasi tidak hanya untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja. Dalam POJK diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk UMKM.

"Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," tulis OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau