Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Provinsi yang Berlakukan Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 07/01/2021, 14:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi sudah mulai melakukan upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor.

Salah satunya dengan memberlakukan tarif pajak progresif atau bertingkat untuk kendaraan bermotor.

Pajak progresif ini dibebankan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat pemilik yang sama.

Mengenai ketentuan dan besaran tarif progresif yang diterapkan di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemangku wilayah.

Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?

Berikut sejumlah daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif serta ketentuannya

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

1. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, penerapan pajak progresif wilayah Yogyakarta sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.

Pemberlakuan pajak progresif ini mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Di DIY sudah lama menerapkannya, tetapi pajak progresif ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua belum diberlakukan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Catat, Syarat Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan dengan Perwakilan

Mengenai besaran pajak yang dibebankan sesuai dengan jumlah kendaraannya yakni 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, 3 persen untuk kendaraan ke empat dan 3,5 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

2. Provinsi Jateng

Selain DIY, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Tetapi, berbeda dengan di Yogyakarta pajak progresif sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik mobil dan sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 200 cc.

Baca juga: Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Bagi Warga DKI Selain di Samsat Induk

“Untuk motor yang dikenai pajak progresif hanya yang memiliki kapasitas mesin di atas 200cc,” kata Tavip.

Untuk besarannya yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat dan 3,5 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatimditlantas polda jatim Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatim

3. Provinsi Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur (Jatim) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama pemilik serta alamat yang sama.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Untuk besaran tarif pajak progresif yang dibebankan yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat, 3,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #75TahunJabar (@bapenda.jabar)

 

4. Provinsi Jawa Barat

Tarif pajak progresif juga diterapkan di Provinsi Jawa Barat, ini sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Besaran tarif pajak bertingkat di Jabar, mulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua atau 2,25 persen.

Untuk kendaraan ketiga naik menjadi 2,75 persen, kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,25 persen.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya pemilik bakal dikenakan pajak progresif sebesar 3,75 persen.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

5. DKI Jakarta

Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan.

Mengenai besaran tarif pajak progresif yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya sebagai berikut:

Kendaraan kepemilikan pertama sebesar 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Kemudian untuk kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen, kendaraan kelima sebesar 4 persen dan untuk kendaraan keenam pajak progresif sebesar 4,5 persen.

Tarif ini terus meningkat 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dengan besaran maksimal sebesar 10 persen.

Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan di Samsat Jakarta Timur, Rabu (13/12/2017)stanly Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan di Samsat Jakarta Timur, Rabu (13/12/2017)

6. Provinsi Bali

Pajak progresif juga berlaku di Provinsi Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut dijelaskan mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang mempunyai dua atau lebih kendaraan dengan jenis yang sama.

Untuk kendaraan pertama besaran pajaknya yakni 1,5 persen. Kepemilikan kedua sebesar 2 persen atau naik 0,5 persen.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

Kendaraan ketiga sebesar 2,5 persen, kepemilikan keempat sebesar 3 persen, dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

7. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) juga sudah memberlakukan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama.

Untuk besaran pajak progresif yang diterapkan di wilayah ini yakni 2 persen untuk kendaraan kedua, berikutnya sebesar 2,5 persen dan kepemilikan keempat sampai seterusnya sebesar 4 persen.

8. Sulawesi Selatan

Tarif pajak progresif juga diberlakukan di Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk besarannya yakni 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, kemudian untuk kendaraan ketiga dibebankan sebesar 2,25 persen.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Kepemilikan kendaraan keempat tarif pajak progresif sebesar 2,5 persen, kendaraan kelima dan seterusnya besaran pajak progresif sebesar 2,75 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau