JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor lima tahunan memiliki syarat dan alur yang berbeda dengan pajak satu tahunan.
Selain hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk, wajib pajak juga harus membawa kendaraannya saat melakukan pajak.
Hal ini karena saat pajak lima tahunan akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan meliputi, cek nomor rangka dan juga nomor mesinnya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pajak kendaraan bermotor lima tahunan harus ke kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan secara online atau di Samsat keliling.
Baca juga: Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo 31 Desember dan 2 Januari Dapat Dispensasi
“Pajak lima tahunan ada pengecekan fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Sehingga, kendaraan harus dibawa ke Samsat induk,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Bagi anda yang ingin membayar pajak lima tahunan, berikut persyaratan yang harus dilengkapi.
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika dikuasakan ke orang lain
Sementara untuk alur pajak kendaraan periode lima tahun juga berbeda dari pajak satu tahunan.
Berikut alur pajak kendaraan bermotor lima tahunan
1. Melakukan pendaftaran
Pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke loket pendaftaran pajak lima tahunan untuk cek fisik.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online
Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan. Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.