Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Kompas.com - 07/12/2020, 08:12 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan jika kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan ke orang lain.

Apalagi, bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.

Penghapusan data kepemilikan kendaraan yang ada di STNK tidak hanya sekadar menghilangkan data kepemilikan yang lama, tetapi ada keuntungan lain.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, memblokir STNK memang perlu dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Dengan menghapus data di STNK maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Mengingat, Herlina menambahkan, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” tuturnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke