Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 27/10/2020, 12:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk tahapan sosialisasi.

Pemberian informasi kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak membayar pajak dua tahun atau lebih.

Tahapan ini dilakukan sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Korlantas sehingga siap untuk benar-benar diterapkan.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini tahapan pemblokiran STNK yang tidak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk ke sosialisasi.

“Untuk penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri, kalau regulasinya sudah jelas di dalam Perkap nomor 5 tahun 2012,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu, Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.

Besar kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

“Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia. Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu,” katanya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.

Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap administrasi kendaraan.

petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Soloari purnomo petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Solo

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," katanya.

Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com