SEMARANG, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Semarang tidak hanya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk saja.
Tetapi, pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan juga bisa memanfaatkan keberadaan Samsat keliling (Samkel) yang ada.
Sebagaimana dilansir dari korlantas.polri.go.id, jadwal pelayanan pajak kendaraan di Samsat keliling, Kamis (7/1/2021) ada di Samkel pol polisi Hasanudin dan juga di Samkel depan pemasaran Perum Plamongan Indah.
Baca juga: Catat, Syarat Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan dengan Perwakilan
Pelayanan pajak kendaraan akan dilayani petugas mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Untuk persyaratan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Sementara itu, guna mencegah penyebaran virus Corona masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan juga membawa hand sanitizer.
Selain hari Kamis, Samkel di Kota Semarang juga tetap digelar di hari lain yakni mulai Senin sampai dengan Sabtu.
Untuk hari Senin Samkel dibuka di GOR Citarum, Taman Bangetayu dan di Stadion Diponegoro. Selasa ada di GOR Citarum dan taman Bangetayu.
Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Sedangkan pada hari Rabu, pelayanan pajak di Samkel ada di GOR Citarum dan pol polisi Hasanudin.
Jumat pelayanan Samkel berada di pos polisi Hasanudin, Stadion Diponegoro dan di Samkel depan pemasaran Perum Plamongan Indah.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo?
Khusus hari Jumat, pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.45 WIB saja.
Untuk hari Sabtu, pelayanan Samkel bisa ditemukan di Taman Bagetayu, di pos polisi Hasanudin dan juga di Stadion Diponegoro. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.