Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tilang Elektronik di Semua Daerah Secara Online

Kompas.com - 20/04/2025, 11:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Guna mengecek tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, pengendara kendaraan bermotor bisa melakukannya secara online melalui situs resmi ETLE Polri.

Dilansir dari Kompas.com, layanan cek tilang ETLE secara online Korlantas Polri ini dapat digunakan secara nasional untuk sistem pencatatan ETLE di berbagai daerah di Indonesia.

Agar kendaraan tidak terblokir STNK akibat tilang yang tidak dikonfirmasi, pemilik kendaraan disarankan untuk mengecek status tilang secara online.

Baca juga: 165.466 Kendaraan Keluar dari Jabotabek pada Libur Panjang Paskah

Pengendara kena tilang ETLEInstagram @aboutdkj Pengendara kena tilang ETLE

Berikut cara cek tilang ETLE atau e-tilang secara online:

  1. Akses link cek ETLE online Korlantas Polri: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/
  2. Pilih menu “Cek Data”
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan/plat nomor
  4. Masukkan nomor rangka kendaraan
  5. Masukkan nomor mesin kendaraan
  6. Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol “Lanjut”

Baca juga: Awas Macet, Ada Rekonstruksi Jalan di Tol Jakarta–Cikampek

Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”, sedangkan kalau terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:

  • Waktu dan lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Jenis kendaraan.

Apabila nomor kendaraan bermotor yang dicari terbukti melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan dapat segera membayar denda tilang ETLE atau e-tilang.

Perlu dicatat, ada batas waktu pembayaran denda tilang ETLE atau e-tilang. Jika melewati batas waktu, maka nomor kendaraan akan diblokir.

Sementara, untuk pembayaran dapat dilakukan lewat transfer di kantor cabang bank, ATM, hingga aplikasi mobile banking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau