SOLO, KOMPAS.com - Guna mengecek tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, pengendara kendaraan bermotor bisa melakukannya secara online melalui situs resmi ETLE Polri.
Dilansir dari Kompas.com, layanan cek tilang ETLE secara online Korlantas Polri ini dapat digunakan secara nasional untuk sistem pencatatan ETLE di berbagai daerah di Indonesia.
Agar kendaraan tidak terblokir STNK akibat tilang yang tidak dikonfirmasi, pemilik kendaraan disarankan untuk mengecek status tilang secara online.
Baca juga: 165.466 Kendaraan Keluar dari Jabotabek pada Libur Panjang Paskah
Pengendara kena tilang ETLE
Berikut cara cek tilang ETLE atau e-tilang secara online:
Baca juga: Awas Macet, Ada Rekonstruksi Jalan di Tol Jakarta–Cikampek
Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”, sedangkan kalau terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
Apabila nomor kendaraan bermotor yang dicari terbukti melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan dapat segera membayar denda tilang ETLE atau e-tilang.
Perlu dicatat, ada batas waktu pembayaran denda tilang ETLE atau e-tilang. Jika melewati batas waktu, maka nomor kendaraan akan diblokir.
Sementara, untuk pembayaran dapat dilakukan lewat transfer di kantor cabang bank, ATM, hingga aplikasi mobile banking.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.