Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Kompas.com - 05/01/2021, 12:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraannya otomatis akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak sah.

Apabila terjaring razia kendaraan, maka pemilik mobil atau sepeda motor tersebut bisa dikenakan sanksi tilang.

Agar hal ini tidak terjadi, pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan pajak kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Demikian seperti disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com belum lama ini.

Herlina menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

“Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk,” ujarnya.

Persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pemilik kendaraan, kata herlina,di antaranya membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

“Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” katanya.

Sementara di wilayah Yogyakarta, pajak kendaraan yang terlambat tidak berbeda dengan pajak tahunan biasa.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kota Yogyakarta Karti Peni mengatakan, untuk pajak kendaraan yang terlambat persyaratannya sama dengan pajak tahunan.

“Pajak tahunan tidak perlu menggunakan BPKB asli atau pun fotokopian, cukup menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan asli dan juga STNK asli saja,” katanya.

Baca juga: Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah

Bagi yang terlambat akan dikenakan pembayaran sanksi sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan.

Setelah melakukan pembayaran beserta dendanya, otomatis status STNK kendaraan bermotor juga akan kembali aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gibran dan Puan Hadiri Kongres Demokrat, Posisi Duduk Dipisahkan AHY
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau