JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor bisa kena tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement apabila melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
Pengendara yang tertangkap kamera ETLE akan kena blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalau tidak mengkonfirmasi dan membayar denda tilang.
Namun, ETLE bisa salah sasaran yang disebabkan oleh beberapa faktor termasuk kesalahan petugas menganalisa atau mengidentifikasi data pelanggar berupa pelat nomor, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan sebagainya.
Baca juga: Awas Macet, Ada Rekonstruksi Jalan di Tol Jakarta–Cikampek
Lantas, bagaimana kalau kena salah sasaran ETLE dan STNK terlanjur diblokir?
Apabila pengendara menjadi korban salah sasaran tilang ETLE, pihak yang bersangkutan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi pelanggaran untuk mengatasi masalah tersebut.
Klarifikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: 165.466 Kendaraan Keluar dari Jabotabek pada Libur Panjang Paskah
Adapun tahapan untuk mengklasifikasi salah sasaran tilang ETLE, sebagai berikut:
Ojo juga mengatakan, klarifikasi pelanggaran yang tertangkap ETLE juga bisa dilakukan dengan mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.