Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?

Kompas.com - 19/12/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi setiap pemilik kendaraan, membayar pajak setiap tahun sudah menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Beban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan juga sudah disesuaikan dengan perhitungan tersendiri.

Tetapi, mungkin masih banyak pemilik kendaraan yang tidak menyadari bahwa biaya pajak kendaraan ternyata bisa berubah setiap tahunnya. Terlebih untuk kendaraan bekas atau setengah pakai.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, bahwa kemungkinan itu bisa saja terjadi karena besaran pajak juga dipengaruhi harga jual kendaraan.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

“Bisa (berubah) karena pajak disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan harga jual ini akan dievaluasi setiap tahunnya,” kata Herlina kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SEKompas.com/Donny Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SE

Hasil evaluasi harga jual kendaraan, Herlina menambahkan, nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dan data yang digunakan juga dari stakeholder dan salah satunya adalah agen pemegang merek (APM).

“Kalau tarif pajak sesuai dengan Pergub yang ada, tapi kalau besarannya tetap mengikuti kan ada tahunnya. Salah satu penentu harga adalah asosiasi dari APM,” tuturnya.

Tarif pajak yang dimaksud adalah besaran pajak progresif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama sebesar 2 persen,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, perubahan besaran pajak kendaraan memang bisa terjadi setiap tahunnya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Hanya saja, Gamal memastikan, bahwa perubahan besaran pajak tersebut tidak akan naik atau menjadi lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya.

“Iya bisa berubah, tetapi tidak akan naik dari sebelumnya. Apalagi kalau untuk kendaraan lama pasti akan lebih murah atau turun,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau