JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak selalu harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, di mana sebaiknya mengurangi kegiatan di luar rumah dan menghindari kerumunan massa.
Bagi warga Jakarta, ada beberapa alternatif membayar pajak yang bisa dilakukan tanpa harus ke kantor Samsat induk.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online
Cara membayar pajak yang pertama selain di kantor Samsat induk yakni membayar di Samsat keliling (Samling).
Keberadaan Samling saat pandemi Covid-19 memang cukup membantu bagi masyarakat, karena tidak perlu masuk di kantor Samsat induk.
Selain itu, juga untuk mencegah adanya kerumunan saat mengantre di kantor Samsat induk.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, Samling tetap dioperasionalkan selama pandemi Covid-19.
Hanya saja untuk lokasinya memang terbatas, dan untuk saat ini Samling hanya ada di kawasan kantor Samsat induk.
Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?
“Pelayanan di Samling untuk mengurangi antrean wajib pajak di kantor Samsat induk, tapi untuk lokasinya hanya ada di area parkir Samsat induk,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Seperti di halaman parkir kantor Samsat pusat di Jakarta Pusat, Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara.
Kemudian, Samling di wilayah Jakarta Barat ada di halaman parkir barat, di Jakarta Selatan ada di parkir Polda dan untuk di wilayah Jakarta Timur ada di halaman parkir timur.
2. Drive thru
Berbagai terobosan dilakukan oleh Samsat DKI Jakarta untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.
Salah satunya dengan menghadirkan pelayanan pajak kendaraan satu tahunan tanpa harus turun dari kendaraan atau di Samsat drive thru.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Layanan pajak ini tentunya memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang akan melunasi tagihan pajak kendaraannya.