JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) memang seharusnya dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan atau atas nama yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya, salah satu persyaratan saat membayar pajak kendaran adalah identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terlebih ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.
Hanya saja, terkadang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak sendiri sehingga memanfaatkan perwakilan. Entah karena kesibukannya atau ada urusan lain yang bersamaan dengan waktu pembayaran pajak.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Dalam situasi ini, pemilik kendaraan bisa mewakilkan pembayaran pajaknya kepada orang lain atau jasa pembayaran.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang berhalangan saat pajak lima tahunan bisa dengan perwakilan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan ketika ingin mewakilkan pembayaran pajaknya yakni membuat surat kuasa.
“Proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” ujar Martinus kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Selain itu, yang perlu dicatat saat pajak lima tahunan kendaraan yang akan dipajakkan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik kendaraan.
Untuk persyaratan lain yang harus dipenuhi di antaranya,
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :
Untuk perorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)