JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang sudah dijual sebaiknya segera dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar terhindar dari pajak progresif.
Tetapi, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini menjadi riskan jika harus keluar rumah dan datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurus blokir STNK.
Tenang, penghapusan data kepemilikan kendaraan di STNK tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat. Ini karena, pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah dan tidak perlu keluar rumah.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.
Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020
Seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.
View this post on Instagram
Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.
“Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id,” kata Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB,” ucapnya.
Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan
Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.