Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

Kompas.com - 07/12/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang sudah dijual sebaiknya segera dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar terhindar dari pajak progresif.

Tetapi, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini menjadi riskan jika harus keluar rumah dan datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurus blokir STNK.

Tenang, penghapusan data kepemilikan kendaraan di STNK tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat. Ini karena, pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah dan tidak perlu keluar rumah.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.

“Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id,” kata Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB,” ucapnya.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com