Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

Kompas.com - 07/12/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang sudah dijual sebaiknya segera dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar terhindar dari pajak progresif.

Tetapi, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini menjadi riskan jika harus keluar rumah dan datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurus blokir STNK.

Tenang, penghapusan data kepemilikan kendaraan di STNK tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat. Ini karena, pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah dan tidak perlu keluar rumah.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.

“Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id,” kata Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB,” ucapnya.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara daring.

“Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” ujarnya.

Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com