Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peranti GPS Wajib Disematkan pada Bus agar Bisa Awasi Pengemudi

Kompas.com - 29/08/2020, 14:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan bus masih saja terjadi di Indonesia, salah satu faktornya yaitu kesalahan dari pengemudinya. Oleh karena itu, saat ini bus harus dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS).

Kewajiban dari memasang GPS ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.

Export Manager karoseri Laksana, Werry Yulianto mengatakan, saat ini jika ada yang memesan bodi bus, sudah termasuk dengan pemasangan GPS, tapi ada juga GPS yang sudah dipasang ke sasisnya.

Baca juga: Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?

Bus AKAPinstagram/official_mediabus_indonesia Bus AKAP

“Karoseri bisa bantu memasangkan, tetapi ada juga sasis yang sudah termasuk dengan GPSnya. Untuk pemasangan yang belum termasuk GPS dari sasisnya juga simpel, seperti pada kendaraan biasanya,” kata Werry kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sejak awal 2020, Hino sudah memasangkan perangkat GPS pada sasis busnya. Seperti yang dikatakan Deputy GM Product Division PT Hino Motors Sales Indonesia, Prasetyo Adi Yudho.

“Bukan GPS, lebih tepatnya sistem telematik. Karena sistem ini lebih luas cakupannya dibanding GPS saja. Fungsi dari sistem telematik seperti tracking, driver habits, route management, mantenance dan masih banyak lagi,” ucap Prasetyo kepada Kompas.com.

Baca juga: Wacana Road Bike, Catat Potensi Bahaya Sepeda Masuk Tol

Fungsi sistem telematik di kendaraan untuk mencatat operasional kendaraan. Pemilik kendaraan jadi bisa mengawasi apa yang dilakukan dari pengemudinya. Penempatan alat ini juga disembunyikan agar tidak hilang atau dirusak.

Selain adanya GPS dan sistem telematik, pabrikan sasis juga biasanya menyertakan speed limiter pada busnya. Sehingga jika pengemudi melewati batas kecepatan, akan tercatat dan langsung dilaporkan ke perusahaan otobus (PO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com