JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan bus masih saja terjadi di Indonesia, salah satu faktornya yaitu kesalahan dari pengemudinya. Oleh karena itu, saat ini bus harus dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS).
Kewajiban dari memasang GPS ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.
Export Manager karoseri Laksana, Werry Yulianto mengatakan, saat ini jika ada yang memesan bodi bus, sudah termasuk dengan pemasangan GPS, tapi ada juga GPS yang sudah dipasang ke sasisnya.
“Karoseri bisa bantu memasangkan, tetapi ada juga sasis yang sudah termasuk dengan GPSnya. Untuk pemasangan yang belum termasuk GPS dari sasisnya juga simpel, seperti pada kendaraan biasanya,” kata Werry kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sejak awal 2020, Hino sudah memasangkan perangkat GPS pada sasis busnya. Seperti yang dikatakan Deputy GM Product Division PT Hino Motors Sales Indonesia, Prasetyo Adi Yudho.
“Bukan GPS, lebih tepatnya sistem telematik. Karena sistem ini lebih luas cakupannya dibanding GPS saja. Fungsi dari sistem telematik seperti tracking, driver habits, route management, mantenance dan masih banyak lagi,” ucap Prasetyo kepada Kompas.com.
Fungsi sistem telematik di kendaraan untuk mencatat operasional kendaraan. Pemilik kendaraan jadi bisa mengawasi apa yang dilakukan dari pengemudinya. Penempatan alat ini juga disembunyikan agar tidak hilang atau dirusak.
Selain adanya GPS dan sistem telematik, pabrikan sasis juga biasanya menyertakan speed limiter pada busnya. Sehingga jika pengemudi melewati batas kecepatan, akan tercatat dan langsung dilaporkan ke perusahaan otobus (PO).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/29/144100615/peranti-gps-wajib-disematkan-pada-bus-agar-bisa-awasi-pengemudi