JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara di jalan tol wajib memperhatikan rambu-rambu yang terpasang agar pengendara bisa tertib dan aman saat melintas.
Terdapat banyak rambu di jalan tol, selain batas kecepatan minimal dan maksimal, ada juga rambu imbauan bagi truk dan bus agar berjalan di lajur kiri.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, truk dan bus wajib berjalan di lajur kiri karena kendaraan bertonase besar ini biasanya berjalan lebih lambat dari kendaraan umumnya.
Baca juga: Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya
“Bus dan truk diberikan lajur di kiri yang relatif paling lambat,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
“Ataupun misalkan terdiri dari tiga lajur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan lajur kanan untuk melaju kencang,” katanya.
Meski begitu, Jusri mengatakan bahwa truk dan bus boleh berjalan di lajur kanan atau lajur cepat dengan beberapa syarat.
Baca juga: Honda Jazz Facelift Meluncur, Punya Mesin Baru dan Sunroof
“Boleh tidak bus dan truk berada di lajur kanan? Jawabannya boleh, selama memang dikawal pihak kepolisian,” ujar Jusri.
“Ada pengawalan, sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 135 mengenai diskresi,” tuturnya.
Walaupun truk dan bus diberikan lajur sebelah kiri, bukan berarti bisa seenaknya berjalan dengan lambat. Kendaraan-kendaraan bertonase besar ini tetap harus mengikuti batas kecepatan minimal yang ditetapkan.
Baca juga: Penampakan Siluet Motor Baru Yamaha
Jangan sampai, lambatnya truk dan bus yang berjalan di lajur paling kiri membuat lalu lintas jalan tol menjadi tersendat.
Selain itu, truk dan bus juga tidak diperkenankan berhenti sembarangan di bahu jalan. Sebab penggunannya hanya diperbolehkan untuk darurat dan hanya petugas yang berwenang yang boleh menggunakannya.
Aturan ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 ayat 2, seperti berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan (atau) barang dan (atau) hewan
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan