JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya cukup dengan membawa sejumlah uang saja, tetapi juga dibutuhkan persyaratan lain yang diperlukan.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tentunya juga membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan.
Jika salah satu syarat tersebut tidak dilengkapi, maka pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa dilakukan.
Seperti halnya tidak melengkapinya dengan KTP asli. Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai bisa tidak syarat KTP digantikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nama dan alamatnya sama?
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya
Pengganti KTP
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, bahwa syarat utama dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan salah satunya adalah KTP.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
“Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (289/8/2020).
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Baca juga: Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan
SIM
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.