JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, pemilik wajib membawa sejumlah persyaratan.
Di antaranya, KTP asli dan foto copy, STNK asli dan fotokopi dan di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.
Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Tetapi, dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk persyaratan pembayaran pajak memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.
Baca juga: Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?
“Dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Tetapi, Martinus menambahkan, jika dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Misalkan KTP-nya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT,” katanya.
Selain itu, Martinus menambahkan, pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotokopi KTP yang hilang tersebut.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya.
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DIY Diperpanjang Lagi
“Atau kalau tidak bisa juga menggunakan surat keterangan e KTP sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTPnya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan itu,” tuturnya.
Martinus mengatakan, penggunaan KTP saat membayar pajak salah satunya adalah untuk data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini karena NIK tersebut hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.
“Relevansi penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu adalah terkait dengan pajak progresif kendaraan serta tilang elektronik (etle),” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.